Kab. Bandung, – Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Kav Samto Betah, S.Hub.Int., bersama Kajari Kabupaten Bandung, Ibu Nurmajayani, S.H., M.H., dan Kapolresta Bandung yang diwakili oleh KBO Satnarkoba Polresta Bandung, Ipda Silaban, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahap ke II periode Mei hingga Oktober 2025. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jl. Jaksa Naranata No. 11, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (26/11/2025).
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah S.H., M.M., Danramil 2417/Baleendah, Kapten Inf Mustofa Sidik, para Kanit Polsek Baleendah, Kasi PAPBB Kejari Kab. Bandung, Ibu Rike Noviadewi, S.H., M.H., serta perwakilan dari BNN Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Bandung, Ibu Nurmajayani, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas kesempatan tersebut. “Kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dalam keadaan sehat walafiat,” ujarnya.
Ia juga melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA periode Mei hingga Oktober 2025, sebanyak 275 perkara. Rincian lengkap perkara tersebut disampaikan oleh Kasi PAPBB.
Usai menghadiri pemusnahan barang bukti, Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Kav Samto Betah, S.Hub.Int., melanjutkan kegiatan menuju lokasi pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Manggahang, wilayah Koramil 2417/Baleendah. (Pen)